Rabu, 30 Mei 2018

BEASISWA CALON PESERTA DIDIK BARU SMK MUHAMMADIYAH PMT 2018


BEASISWA CALON PESERTA DIDIK BARU SMK MUHAMMADIYAH PAMOTAN 
TAHUN 2018

(BEA SISWA UNTUK CALON PESERTA DIDIK BARU 2018/2019)

Sumber:http://www.smkmuhammadiyahpamotan.sch.id/home/readmore/13/bea-siswa-untuk-calon-peserta-didik-baru-20182019
  1. Kriteria dan Calon Penerima Beasiswa
Kriteria calon penerima beasiswa adalah sebagai berikut:
  1. Calon penerima beasiswa adalah peserta didik SMK Muhammadiyah Pamotan.
  2. Tidak sedang menerima beasiswa atau Program sejenis dari pihak lain.
  3. Calon penerima beasiswa berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Calon penerima beasiswa adalah peserta didik berprestasi yang dibuktikan dengan memenuhi salah satu atau lebih ketentuan berikut.
  1. Hafal 1 juz Al-Quran.
  2. Peringkat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) di kelas.
  3. Peringkat 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) paralel pada tiap program atau kompetensi keahlian.
  4. Juara 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kejuaraan Akademik dan Non Akademik.
  1. Kuota Beasiswa
Kuota penerima Beasiswa Prestasi ditetapkan sebanyak 25 orang.
  1. Pembiayaan
    1. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Bentuk pemberian beasiswa berupa uang yang diperhitungkan setiap bulan dengan jangka waktu enam semester (3 tahun).
  1. Komponen Beasiswa
Beasiswa Prestasi diberikan dalam bentuk uang dengan komponen Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
  1. Penyaluran Beasiswa
Penyaluran Beasiswa Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dana Beasiswa Prestasi dicairkan setiap bulan.
  2. Penyaluran dana dilakukan melalui Tata Usaha Sekolah yang mengurus pembiayaan administrasi sekolah..

  1. Penghentian Beasiswa
Pemberian Beasiswa Prestasi dapat dihentikan apabila penerima beasiswa:
  1. Tidak terdaftar lagi sebagai peserta didik SMK Muhammadiyah Pamotan;
  2. Meninggal dunia;
  3. Melanggar perjanjian yang telah disepakati pada surat perjanjian mengikuti program Beasiswa Prestasi.

  1. Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme pendaftaran Beasiswa Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut ini.
  1. Calon mendaftar langsung ke SMK Muhammadiyah Pamotan dengan menyerahkan seluruh berkas yang dipersyaratkan dan dimasukkan ke dalam stopmap kertas warna merah.

  1. Berkas yang harus diserahkan adalah sebagai berikut ini.
  1. Isian formulir Beasiswa Prestasi.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Bukti dari keluarga tidak mampu (SKTM).
  4. Fotokopi hasil Raport semester terakhir. Bagi siswa baru (kelas X) juga menyertakan fotokopi SKHU.
  5. Bukti keterangan peringkat kelas, yang didapatkan dari wali kelas masing-masing.
  6. Fotokopi pagam kejuaraan lomba.

  1. Mekanisme Seleksi
Mekanisme seleksi Beasiswa Prestasi adalah sebagai berikut ini.
  1. Apabila jumlah calon yang mendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, akan dilaksanakan tes wawancara.
  2. Tahapan seleksi Beasiswa Prestasi, berupa:
  1. Seleksi Administrasi,
  2. Tes Wawancara.
  1. Calon yang dinyatakan lulus seleksi tahapan pertama akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya dan seterusnya sampai seluruh tahapan seleksi dilalui.
  2. Calon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi, menandatangani surat perjanjian mengikuti Program Beasiswa Pestasi.
  1. Mekanisme Penetapan
Mekanisme penetapan penerima Beasiswa Prestasi adalah sebagai berikut.
  1. Panitia pelaksana kegiatan Beasiswa Prestasi menetapkan calon penerima Beasiswa Prestasi dan merekomendasikan hasil tersebut kepada Kepala SMK Muhammadiyah Pamotan dan Pimpinan BMT UAS Pamotan (Pihak MOU dengan sekolah).
  2. Kepala SMK Muhammadiyah Pamotan dan Pimpinan BMT UAS Pamotan menetapkan calon penerima Beasiswa Prestasi.

  1. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal tentatif *) pelaksanaan kegiatan Beasiswa Prestasi adalah sebagai berikut.
No
Uraian Kegiatan
Jadwal
1
Penyebaran informasi
April – Mei
2
Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas
30 April – 23 Juni
3
Seleksi Administrasi
25 Juni – 30 Juni
4
Tes Wawancara
2 Juli
5
Pengumuman
14 Juli
6
Penetapan Penerima
16 Juli
            *) sewaktu-waktu bisa berubah
  1. Keputusan
Penetapan/keputusan Kepala SMK Muhammadiyah Pamotan dan Pimpinan BMT UAS Pamotan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Tidak ada komentar:

WORKSHOP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2020/2021

WORKSHOP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2020/2021 PEMANFAATN OFFICE 365 UNTUK PEMBELAJARAN DARING 25 JULI 2020